Kapolda Jambi Peringatkan Pemilik Senjata Api Ilegal
Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak berharap supaya warga tak main-main atau sampai menyalahgunaan senpi.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi tercatat sudah menyita 366 senjata api ilegal. Sebanyak 219 di antaranya diamankan oleh jajaran Korem dalam operasi teritorial selama dua bulan terakhir.
Hal itu dikatakan oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Musyafak kepada wartawan.
Kepemilikan senjata api (senpi) ilegal oleh masyarakat umum, menurut Musyafak, tidak diperbolehkan.
Sebab, lanjut dia, Indonesia adalah negara hukum yang telah menetapkan kepemilikan senpi harus dengan izin dan surat lengkap.
Musyafak berharap supaya warga tak main-main atau sampai menyalahgunaan senpi. Bayangkan, menyimpan benda tersebut saja akan dikenakan hukuman sesuai UU No. 12 tahun 2001. Tak tanggung-tanggung, ancamannya penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun.
"Lebih baik diserahkan, jangan sampai petugas menemukan. Hukumannya berat nanti," katanya.
Ia mengapresiasi warga yang telah menyerahkan senpi ilegal kepada pihak kepolisian. Tercatat ada 87 senpi yang diserahkan warga sejauh ini.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.