Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kapolda Jambi Peringatkan Pemilik Senjata Api Ilegal

Kapolda Jambi, Brigjen Pol Musyafak berharap supaya warga tak main-main atau sampai menyalahgunaan senpi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Polda Jambi tercatat sudah menyita 366 senjata api ilegal. Sebanyak 219 di antaranya diamankan oleh jajaran Korem dalam operasi teritorial selama dua bulan terakhir. 

Hal itu dikatakan oleh Kapolda Jambi Brigjen Pol Musyafak kepada wartawan. 

Kepemilikan senjata api (senpi) ilegal oleh masyarakat umum, menurut Musyafak, tidak diperbolehkan.

Sebab, lanjut dia, Indonesia adalah negara hukum yang telah menetapkan kepemilikan senpi harus dengan izin dan surat lengkap.

Musyafak berharap supaya warga tak main-main atau sampai menyalahgunaan senpi. Bayangkan, menyimpan benda tersebut saja akan dikenakan hukuman sesuai UU No. 12 tahun 2001. Tak tanggung-tanggung, ancamannya penjara seumur hidup dan minimal 20 tahun.

"Lebih baik diserahkan,  jangan sampai petugas menemukan. Hukumannya berat nanti," katanya.

Rekomendasi Untuk Anda

Ia mengapresiasi warga yang telah menyerahkan senpi ilegal kepada pihak kepolisian. Tercatat ada 87 senpi yang diserahkan warga sejauh ini. 

 
 

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas