Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Nyatakan 9 Perusahaan Terlibat Kartel SMS

MA mengabulkan kasasi yang diajukan KPPU dan memerintahkan kepada para operator seluler untuk membayar kerugian dengan total mencapai Rp 77 miliar.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Upaya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membuktikan dugaan kartel oleh sejumlah operator seluler terkait penetapan tarif short message service (sms) berbuah manis.

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi yang diajukan KPPU dan memerintahkan kepada para operator seluler untuk membayar kerugian dengan total mencapai Rp 77 miliar.

Mengutip website resmi MA, perkara kasasi dengan No. 9 K/Pdt.Sus-KPPU/2016 diputus pada 29 Februari 2016.

Adapun perkara ini diputus oleh ketua majelis hakim Abdurrahman.

Putusan tersebut secara langsung membatalkan putusan keberatan yang diajukan oleh sejumlah perusahaan operator seluler di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat 2008 kepada KPPU mengenai dugaan pelanggaran Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 oleh 9 Terlapor, yaitu PT Excelkomindo Pratama (I) Tbk, PT Telekomunikasi Selular (II), PT Indosat, Tbk (III), PT Telekomunikasi Indonesia, Tbk (IV), PT Hutchison CP Telecommunication (V), PT Bakrie Telecom (VI), PT Mobile-8 Telecom (VII) Tbk, PT Smart Telecom (VIII), dan PT Natrindo Telepon Seluler (IX).

Pasal tersebut menyebutkan, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

BERITA REKOMENDASI

Adapun bentuk pelanggaran dimaksud terkait Perjanjian Kerja Sama (PKS) Interkoneksi antar operator, di mana salah satu klausul perjanjiannya memuat penetapan tarif SMS yang mengakibatkan terjadinya kartel harga SMS off-net pada periode 2004 sampai April 2008.

Dalam putusannya, KPPU menyatakan 6 pelaku usaha, yaitu Terlapor I, II, IV, VI, VII, dan VIII, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 5 UU No. 5 Tahun 1999 dan menghukum Terlapor I, II, IV, VI, dan VII membayar denda dengan total sebesar Rp 77 miliar.

Tak terima atas putusan KPPU itu, para terlapor akhirnya mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Akhirnya pada 27 Mei 2015 PN Jakarta Pusat memutus untuk membatalkan putusan KPPU.

Tak terima juga atas putusan PN Jakarta Pusat, akhrnya KPPU mengajukan kasasi ke MA pada 11 Januari 2016.


Menanghapi putusan MA itu Ketua Komisaris KPPU, Syarkawi Rauf, mengapresiasi dan mengharapkan agar para pelalu usaha bersangkutan segera membayar denda ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

"Dengan adanya putusan ini kami menanggapinya dengan positif karena secara tak langsung konsumen juga menang karena biaya sms tak lagi mahal," ungkap dia kepada KONTAN, Kamis (3/3/2016).

Kuasa hukum PT Telekomunikasi Selular Ignatius Andy masih belum mau berkomentar banyak.

Pihaknya juga belum tahu akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai langkah hukum selanjutnya atau tidak.

"Nanti kami akan pelajari dulu isi putusan dan pertimbangan MA, sebelum kami menentukan langkah tindakan berikutnya," ujarnya. (Kontan/Sinar Putri S.Utami )

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas