Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Alasan Sakit Pinggang, Terdakwa Kasus Korupsi Absen Sidang

Sidang lanjutan kasus suap LKPJ 2014 dan pengesahan RAPBD 2015 Musi Banyuasin di PN Tipikor Palembang. Islan, salah satu terdakwa absen.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wakil pimpinan DPRD Muba (Musi Banyuasin), Islan Hanura, tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus suap LKPJ 2014 dan pengesahan RAPBD Muba 2015 dengan agenda eksepsi Darwin AH di PN Tipikor Pengadilan Palembang, Kamis (10/3/2016).

Islan, yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, absen dikarenakan yang bersangkutan kurang sehat. Ia mengalami nyeri pinggang sehingga dibutuhkan perawatan secara fisioterapis.

Kuasa hukum, Darwin AH Gandi Ariyus mengatakan, tujuan mengajukan sanggahan itu bukan mencari pembelaan atau mengulur-ukur waktu. Akan tetapi pernyataan KPK dinilai kabur, karena terjadi kesalahan identitas.

Sementara ketiga terdakwa lainnya yakni, Riamon Iskandar, Darwin AH dan Aidil Fitri tampak tenang menjalani sidang lanjutan dari tersebut.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas