Alasan Sakit Pinggang, Terdakwa Kasus Korupsi Absen Sidang
Sidang lanjutan kasus suap LKPJ 2014 dan pengesahan RAPBD 2015 Musi Banyuasin di PN Tipikor Palembang. Islan, salah satu terdakwa absen.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wakil pimpinan DPRD Muba (Musi Banyuasin), Islan Hanura, tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus suap LKPJ 2014 dan pengesahan RAPBD Muba 2015 dengan agenda eksepsi Darwin AH di PN Tipikor Pengadilan Palembang, Kamis (10/3/2016).
Islan, yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, absen dikarenakan yang bersangkutan kurang sehat. Ia mengalami nyeri pinggang sehingga dibutuhkan perawatan secara fisioterapis.
Kuasa hukum, Darwin AH Gandi Ariyus mengatakan, tujuan mengajukan sanggahan itu bukan mencari pembelaan atau mengulur-ukur waktu. Akan tetapi pernyataan KPK dinilai kabur, karena terjadi kesalahan identitas.
Sementara ketiga terdakwa lainnya yakni, Riamon Iskandar, Darwin AH dan Aidil Fitri tampak tenang menjalani sidang lanjutan dari tersebut.(*)