Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Sakit Pinggang, Terdakwa Kasus Korupsi Absen Sidang

Sidang lanjutan kasus suap LKPJ 2014 dan pengesahan RAPBD 2015 Musi Banyuasin di PN Tipikor Palembang. Islan, salah satu terdakwa absen.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Wakil pimpinan DPRD Muba (Musi Banyuasin), Islan Hanura, tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus suap LKPJ 2014 dan pengesahan RAPBD Muba 2015 dengan agenda eksepsi Darwin AH di PN Tipikor Pengadilan Palembang, Kamis (10/3/2016).

Islan, yang menjadi terdakwa dalam kasus itu, absen dikarenakan yang bersangkutan kurang sehat. Ia mengalami nyeri pinggang sehingga dibutuhkan perawatan secara fisioterapis.

Kuasa hukum, Darwin AH Gandi Ariyus mengatakan, tujuan mengajukan sanggahan itu bukan mencari pembelaan atau mengulur-ukur waktu. Akan tetapi pernyataan KPK dinilai kabur, karena terjadi kesalahan identitas.

Sementara ketiga terdakwa lainnya yakni, Riamon Iskandar, Darwin AH dan Aidil Fitri tampak tenang menjalani sidang lanjutan dari tersebut.(*)

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas