Lihat, Ini yang Dilakukan Polisi Terhadap Kendaraan Berplat Nomor Modifikasi
Sejumlah pengendara kaget saat polisi menuruh mereka mencopot plat nomor kendaraannya.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Sejumlah pengendara kaget saat polisi menuruh mereka mencopot plat nomor kendaraannya.
Polisi melakukannya saat Polres Bogor menggelar Operasi Simpati Lodaya di simpang Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Kamis (10/3/2016) siang. Mereka razia plat nomor modifikasi.
Beberapa plat nomor yang dimodifikasi diantaranya, model angkanya tidak susuai dan dipasang tulisan 'PERS' atau nama pemilik.
Sedikitnya ada sepuluh motor yang plat nomornya dicopot. Petugas merusak Plat nomor kendaraan yang menempel dikendaraannya itu.
Kaur Bins Ops (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Iptu Anaga menjelaskan, plat nomor kendaraan yang digunakan harus sesuai dengan rekomendasikan yang sudah ditentukan oleh Mabes Polri.
"Plat nomor itu tidak boleh dimodifikasi macam-macam, seperti diubah bentuk angka-angkanya dan memakai striker yang dilarang," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.
Salah seorang pengendara sepeda motor yang plat nomornya dicopot petugas mengaku tidak tahu ada aturan seperti itu.
"Iya pak maaf, saya engga tahu. Nanti pas sampai rumah saya ganti sama yang asli," ujarnya.(*)