Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lihat, Ini yang Dilakukan Polisi Terhadap Kendaraan Berplat Nomor Modifikasi

Sejumlah pengendara kaget saat polisi menuruh mereka mencopot plat nomor kendaraannya.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri

TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Sejumlah pengendara kaget saat polisi menuruh mereka mencopot plat nomor kendaraannya.

Polisi melakukannya saat Polres Bogor menggelar Operasi Simpati Lodaya di simpang Jalan Alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Kamis (10/3/2016) siang. Mereka razia plat nomor modifikasi. 

Beberapa plat nomor yang dimodifikasi diantaranya, model angkanya tidak susuai dan dipasang tulisan 'PERS' atau nama pemilik.

Sedikitnya ada sepuluh motor yang plat nomornya dicopot. Petugas merusak Plat nomor kendaraan yang menempel dikendaraannya itu.

Kaur Bins Ops (KBO) Satuan Lalu Lintas Polres Bogor, Iptu Anaga menjelaskan, plat nomor kendaraan yang digunakan harus sesuai dengan rekomendasikan yang sudah ditentukan oleh Mabes Polri.

"Plat nomor itu tidak boleh dimodifikasi macam-macam, seperti diubah bentuk angka-angkanya dan memakai striker yang dilarang," ujarnya kepada TribunnewsBogor.com.

Rekomendasi Untuk Anda

Salah seorang pengendara sepeda motor yang plat nomornya dicopot petugas mengaku tidak tahu ada aturan seperti itu.

"Iya pak maaf, saya engga tahu. Nanti pas sampai rumah saya ganti sama yang asli," ujarnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas