Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

VIDEO: Gatot dan Evy Terbukti Suap Tiga Hakim

Hakim juga mempertimbangkan yang memberatkan ialah kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman untuk pasangan suami istri Gubernur Sumut nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti, masing-masing 3 tahun dan 2,5 tahun pidana penjara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah menyuap tiga hakim dan satu panitera PTUN Medan serta menyuap Patrice Rio Capella dengan kapasitasnya selaku anggota DPR.

"Terbukti sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana turut dan atau serta melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim Ketua Sinung Hermawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/3/2016).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Gatot Pujo Nugroho dengan pidana penjara selama 3 tahun dan terhadap terdakwa Evy Susanti 2 tahun dan 6 bulan," ujarnya. 

Hakim juga meminta masing-masing membayar denda Rp 150 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing 3 bulan kurungan.

Hakim juga mempertimbangkan yang memberatkan ialah kedua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah memberantas tindak pidana korupsi.

Berita Rekomendasi

Sementara yang meringankan, terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, menyesali perbuatannya dan juga belum pernah dihukum.

Majelis meyakini perbuatan Gatot-Evy yang telah menyandang status "justice collaborator" memenuhi unsur yang terangkum dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a dan Pasal 13 a UU Tipikor sebagaimana yang telah didakwakan.

Menurut Majelis, pasangan suami istri itu terbukti telah melanggar pidana sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Mereka berdua juga dijerat Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.

Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK sebesar 4,5 dan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 5 bulan untuk masing-masing terdakwa.

Atas vonis ini, Gatot-Evy menerima putusan hakim dengan tidak mengajukan banding.

Sementara pihak jaksa penuntut umum menyatakan pikir-pikir. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas