Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Pengedar Uang Palsu Peralat Anak-anak

Para orangtua yang memiliki anak remaja mesti hati-hati. Pasalnya di KabupatenPesawaran, anak remaja dimanfaatkan sebagai pengedar uang palsu.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Lampung, Robertus Didik Budiawan 

TRIBUNNEWS.COM, PESAWARAN - Para orangtua yang memiliki anak remaja mesti hati-hati. Pasalnya di KabupatenPesawaran, anak remaja dimanfaatkan sebagai pengedar uang palsu.

Seperti yang dialami remaja putra HE (13) dan remaja putri AD (16), warga Desa Roworejo, Kecamatan Negeri Katon.

Keduanya harus berurusan dengan petugas Kepolisian Sektor Gedongtataan, karena telah membelanjakan uang palsu (upal) pecahan Rp 100 ribu di desanya, Roworejo.

Beruntung pemilik warung, Sukarmo jeli dengan upal yang dia terima.

Lantas warga mengamankan kedua remaja ini pada 7 Maret 2016 pukul 08.30 WIB dan menyerahkan ke petugas Polsek Gedongtataan.

Kepala Polsek Gedongtataan Kompol Hermansyah Gumay mengatakan, atas pengamanan keduanya, polisi menemukan upal pecahan setotal Rp 4,5 juta.

Rekomendasi Untuk Anda

Oleh karena itulah, jumlah upal yang diamankan sebanyak 45 lembar pecahan Rp 100 ribu.

"Pengakuan HE, menerima uang tersebut dari MR (30), warga Gunung Sugih Baru Kecamatan Tegineneng," ujar Hermansyah mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Adi Ferdiansyah, Rabu (16/3/2016).

Atas informasi tersebut, lantas polisi melakukan pengejaran kepada tersangka MR di kediamannya di Desa Gunung Sugih Baru sekira pukul 16.00 WIB. Namun polisi tidak menemukan pelaku.

Tapi, dari hasil penggeledahan petugas menemukan senjata api rakitan replika dari Cold 38.

Hermansyah mengatakan bahwa senjata api ini tersimpan di dalam pakan ikan yang ada dalam karung.

Selain itu, lanjut Hermasyah, pihaknya juga mendapati plastik klip yang biasa digunakan untuk kemasan sabu dengan jumlah ribuan lembar.

Dia pun menduga pengedar uang palsu ini juga seorang bandar narkoba.

Kendati begitu, polisi gagal menangkap MR. Atas kegagalan ini, Hermansyah mengaku pihaknya telah menetapkan MR masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Lampung Selatan dan polsek terkait, Polsek Tegineneng. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas