Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Dari Indogrosir, BNN Telusuri dan Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba di Medan

Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 11 kilogram sabu-sabu dan 4000 pil ekstasi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 11 kilogram sabu-sabu dan 4000 pil ekstasi.

Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjend Arman Depari mengatakan, sabu-sabu tersebut didapat di Indogrosir Jalan Sisingamangaraja, Medan, dari tangan tersangka AD dan AG, Sabtu (19/3/2016).

"Setelah AD dan AG kami tangkap, kami melakukan pengembangan dan menangkap seorang pemesan berinisial AM," katanya di Kantor BNNP Sumut, Senin (21/3/2016)

Kemudian BNN menggali informasi dari tersangka, dan melakukan pengembangan ke hotel tempat AM tinggal.

"Di kamar beliau, kami dapatkan 4000 pil ekstasi dengan bermacam-macam warna. Namun kami tidak berhenti, kami juga menangkap pengendali berinisial DI yang tinggal di Aceh," ucapnya.

Setelah menangkap keempatnya, petugas turut menangkap dua tersangka jaringan pengedar lainnya. Mereka adalah RA dan AB.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas