Dari Indogrosir, BNN Telusuri dan Ungkap Sindikat Pengedar Narkoba di Medan
Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 11 kilogram sabu-sabu dan 4000 pil ekstasi.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Medan, Tarmizi Khusairi
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil mengamankan 11 kilogram sabu-sabu dan 4000 pil ekstasi.
Deputi Bidang Pemberantasan BNN Irjend Arman Depari mengatakan, sabu-sabu tersebut didapat di Indogrosir Jalan Sisingamangaraja, Medan, dari tangan tersangka AD dan AG, Sabtu (19/3/2016).
"Setelah AD dan AG kami tangkap, kami melakukan pengembangan dan menangkap seorang pemesan berinisial AM," katanya di Kantor BNNP Sumut, Senin (21/3/2016)
Kemudian BNN menggali informasi dari tersangka, dan melakukan pengembangan ke hotel tempat AM tinggal.
"Di kamar beliau, kami dapatkan 4000 pil ekstasi dengan bermacam-macam warna. Namun kami tidak berhenti, kami juga menangkap pengendali berinisial DI yang tinggal di Aceh," ucapnya.
Setelah menangkap keempatnya, petugas turut menangkap dua tersangka jaringan pengedar lainnya. Mereka adalah RA dan AB.(*)