Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Liku-liku BNNP Riau Bongkar Peredaran Narkoba yang Dikendalikan Seorang Narapidana

dari penelusuran, BNNP Riau mengamankan 3,1 kilogram sabu-sabu, 1523 pil ekstasi, timbangan, dan ribuan plastik pembungkus.

Editor: Willem Jonata

Laporan reporter Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Badan Narkotika Nasioan (BBN) Provinsi Riau mengungkap kasus peredaran narkotika yang dikendalikan narapidana inisial RN, di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pekanbaru.

Selain RN, yang diamankan petugas BNNP Riau dalam kasus itu, masing-masing berinisial EK, SR. Adapun empat tersangka jenis kelamin wanita yakni berinisal NA, WY, IY dan TW.

Kepala BNN Riau, Kombes Pol Ali Pranaka di sela-sela ekspose tersangka dan barang bukti, Senin (21/3/2016) mengatakan, dari enam tersangka petugas mengamankan 3,1 kilogram sabu-sabu, 1523 pil ekstasi, timbangan, dan ribuan plastik pembungkus .

Kasus itu terungkap setelah petugas melakukan penyelidikan selama lebih kurang tiga hari lamanya.

Diawali penyelidikan terhadap tersangka inisial SR, jenis kelamin wanita, yang diduga sebagai pengedar narkotika.

17 Maret 2016, tim berangkat ke Air molek, Kabuaten Indra Giri Hulu, untuk memburu seorang inisial SR.

Berita Rekomendasi

Petugas berhasil meringkus tersangka. Namun, tidak ditemukan barang bukti narkotika dari tersangka.

Tidak sampai di sana, petugas melakukan tes narkotika terhadap tersangka, dan diketahui positif mengkonsumsi narktika jenis sabu.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan kepada tersangka, dan ditanyai dari mana barang itu didapatkan. Pengakuan tersangka SR, barang itu didapatkannya dari RN, seorang napi di LP Klas IIa Pekanbaru.

Petugas kemudian bergerak ke Pekanbaru, dan menjebak RN. Setelah diringkus, RN mengatakan akan mengirimkan paket narkoba melalui tersangka EK.

Oleh tersangka EK, dia mengaku akan mengirimkan barang pesanan itu melalui tersangka NA dan WY, untuk diserahkan kepada SR.

Petugas kemudian berhasil meringkus NA dan WY, namun tidak ditemukan barang apapun dari tersangka. Mereka mengaku jika barang itu titipan dari EK.

Petugas kemudian mencari keberadaan tersangka EK, dan berhasil meringkusnya Pada Jumat (18/3/2016),di Jalan Delima, didepan swalayan Jumbo Mart.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas