Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa: Tersangka Pembunuh Dwiki Sopian Terancam Hukuman Mati

Tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.

Editor: Willem Jonata

Laporan wartawan Tribun Lampung, Tri Purna Jaya

 TRIBUNNEWS.COM, BANDAR LAMPUNG - Pemberkasan tiga pelajar yang jadi tersangka pembunuhan sadis terhadap Dwiki Sopian, telah rampung.

Polresta Bandar Lampung kemudian melimpahkan berkas dan tersangka ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.

Sedangkan tiga pelaku lain masih dalam pemberkasan di Polresta Bandar Lampung.

Ketiga tersangka yang dilimpahkan itu yakni KR, RH, dan IAP. Dari hasil rekonstruksi oleh Polresta Bandar Lampung, diketahui KR menjadi eksekutor, sedangkan RH ikut membuang mayat korban, dan IAP memberikan badik kepada KR.

Dari pantauan Tribun di Kejari Bandar Lampung, Selasa (22/3) pagi, ketiga tersangka didampingi kuasa hukum dan keluarga. Ketiganya langsung dibawa masuk ke ruang Jaksa Penuntut Umum untuk diserahterimakan.

Selain melimpahkan berkas dan tersangka, Polresta Bandar Lampung juga menyertakan barang bukti satu unit mobil milik tersangka KR yang digunakan membuang Dwiki di Jalan Raden Imba Kesuma, Telukbetung Selatan.

Berita Rekomendasi

Menurut jaksa yang menangani perkara ini, Tri Wahyu Pratekta, para tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan.

”Kami jerat dengan pasal alternatif, yakni pasal pembunuhan berencana dan pasal pembunuhan. Ancaman hukuman maksimalnya yaitu hukuman mati atau seumur hidup,” kata Jaksa Tri Wahyu.(*)

 
 

Sumber: Tribun Lampung
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas