Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Istri Bupat Muba Nonaktif Minta Petugas SPBU Siapkan Uang Suap Rp 200 Juta

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat Ketua Fraksi DPRD.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Bupati Musi Banyuasin (Muba) non aktif, Pahri Azhari dan istrinya Lucianty, menjalani sidang lanjutan kasus suap LKPJ 2014  dan RAPBD 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (24/3/2016).

Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan empat Ketua Fraksi DPRD.

Yakni, Jaini, Ujang Amin, Iin Febrianto, dan Dear. KPK juga membawa petugas SPBU milik Lucianty bernama Tri Maya Sari, yang diperintah menyiapkan uang sebesar Rp 200 juta.

Usai persidangan, Lucy melalui pengacaranya mengajukan permohonan untuk periksa kesehatan di RS Siti Khadijah Palembang pekan depan. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas