MK Simpan Sabu di Celana Dalam, Sempat Melawan dan Pecahkan Kaca
"Pelaku melawan anggota. Sampai-sampai sebuah kaca di pelabuhan pecah," kata Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun, Abien.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Reporter Tribun Batam, Hadi Maulana
TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN – MK (22), seorang penumpang Kapal ferry Tuah II dari Malaysia diamankan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Tanjung Balai Karimun, Rabu (23/3/2016) sekitar pukul 09.00 WIB.
Penangkapan ini berawal karena petugas melihat gelagatnya yang mencurigakan saat pemeriksaan barang di mesin x-ray di Pelabuhan Internasional Tanjung Balai Karimun.
Oleh karena itu petugas melakukan pemeriksaan terhadapnya. Namun pemuda kelahiran Tanjung Medang tersebut menolak tindakan petugas dengan melakukan perlawanan.
Sebuah kaca di tempat pemeriksaan ikut pecah akibat ulahnya saat melawan petugas.
"Pelaku melawan anggota. Sampai-sampai sebuah kaca di pelabuhan pecah," kata Kepala KPPBC Tanjung Balai Karimun, Abien.
Setelah berhasil diamankan, petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadapnya.
Hasilnya, MK kedapatan menyimpan dua paket sabu dengan berat 138,46 gram di celana dalamnya.
"Mk ini merupakan Warga Negara Indonesia. Dia menyimpan narkotika berjenis sabu di celana dalamnya," kata Abien menjelaskan.
Atas tindakkannya, Mk telah melanggar psal 102 huruf e Undang-undang No. 17 Tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang No. 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, yaitu meyembunyikan barang impor berupa Methamepanin secara melawan hukum, atau mengimpor Narkotika Golongan I yang termaktub di dalam pasal 113 (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus ini langsung dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Karimun pada Rabu siang. (*)