Pengacara Jessica Peringatkan Pihak Kepolisian
Yudi menantang agar polisi bisa mengikuti petunjuk Jaksa peneliti sehingga berkas perkara Jessica bisa dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pengacara Jessica, Yudi Wibowo Sukinto, menantang polisi untuk bisa membuktikan bahwa Jessica benar-benar layak jadi tersangka pembunuh Mirna.
Yudi menantang agar polisi bisa mengikuti petunjuk Jaksa peneliti sehingga berkas perkara Jessica bisa dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa.
"Tapi kalau sampai 120 hari belum dinyatakan lengkap (P-21) juga oleh Jaksa, saya tuntut polisi," kata Yudi kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com di Polda Metro Jaya, Selasa (29/3/2016).
Menurut Yudi, Jessica tidak bersalah dalam kasus ini. Makanya polisi pun tak bisa mengurutkan secara baik terkait kronologis pembunuhan yang dilakukan Jessica.
"Sekarang Jessica itu stress. Orang tak bersalah kok ditahan. Itu kan melanggar HAM," kata Yudi.
Sore tadi, Yudi mendatangi Polda Metro Jaya untuk menandatangani surat perpanjangan penahanan Jessica.
Penahanan Jessica kini diperpanjang selama 30 hari. (*)