Simpan Ganja, Pengungsi Rohingya Disidang
Abdurrahman Fauzul Kholim, pengungsi Rohingya itu, menjalani sidang terkait kepemilikan narkotika jenis ganja.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin
TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (29/3/2016) menggelar sidang perdana kasus narkotika jenis ganja.
Kasus itu menyeret Abdurrahman Fauzul Kholim, pengungsi Rohingya yang selama ini menetap di Shelter Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua penerjemah dari organisasi internasional.
Sidang ini mengagendakan pembacaan materi dakwaan, yang dipimpin Abdul Wahab dan hakim anggota Maimunsyah serta T Almadyah.
Dalam dakwaan, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 111 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Jaksa juga memaparkan tentang proses penemuan ganja oleh warga pada 15 Desember 2015 di kamar shelter, tempat terdakwa ditampung sebagai pengungsi.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.