Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simpan Ganja, Pengungsi Rohingya Disidang

Abdurrahman Fauzul Kholim, pengungsi Rohingya itu, menjalani sidang terkait kepemilikan narkotika jenis ganja.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Majelis hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (29/3/2016) menggelar sidang perdana kasus narkotika jenis ganja.

Kasus itu menyeret Abdurrahman Fauzul Kholim, pengungsi Rohingya yang selama ini menetap di Shelter Blang Adoe, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara.

Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan dua penerjemah dari organisasi internasional.

Sidang ini mengagendakan pembacaan materi dakwaan, yang dipimpin Abdul Wahab dan hakim anggota Maimunsyah serta T Almadyah.

Dalam dakwaan, jaksa menjerat terdakwa dengan Pasal 111 juncto Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Jaksa juga memaparkan tentang proses penemuan ganja oleh warga pada 15 Desember 2015 di kamar shelter, tempat terdakwa ditampung sebagai pengungsi.(*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas