Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ribuan Ponsel Genggam Ilegal Berbagai Merek Disita

"Total nilai barang Rp 4.478 miliar dan total kerugian negara Rp 447 juta," kata Parjiya.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, KARIMUN - Selain berhasil melakukan penindakan Impor Bawang Merah dari Malaysia, Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau (Kepri) juga berhasil menyita ponsel asal Free Trade Zone (FTZ) dan rokok untuk kategori cukai pada triwulan pertama di tahun 2016.

Parjiya, Kepala Kanwil DJBC Khusus Kepri mengaku ponsel tersebut asal Batam Kepri dan akan dibawa ke Tembilahan Riau dengan total 1.717 pcs ponsel yang terdiri merek Samsung, Lenovo, Apple dan Asus.

"Total nilai barang Rp 4.478 miliar dan total kerugian negara Rp 447 juta," kata Parjiya.

Pengangkutan ponsel-ponsel tersebut ditindak karena melanggar PP No.10 tahun 2012 tentang perlakuan Kepabeanan, perajakan, dan Cukai serta tata laksana pemasukan dan pengeluaran barang, serta berada di kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas, pasal 9 ayat 1 dan pasal 38 ayat 2.

Untuk rokok, Parjiya mengaku ada 69 ribu kemasan dengan perkiraan nilai barang Rp 483 juta dan potensi kerugian negara dari bidang cukai Rp 663 juta.

"Kalau rokok melanggar UU No.39 tahun 2007 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 1995 tentang Cukai pasal 50 dan UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang Kepabeanan pasal 102 huruf a," kata Parjiya, Kamis (31/3/2016).

BERITA TERKAIT

Selain ponsel dan rokok, Kanwil DJBC Khusus Kepri juga berhasil melakukan penindakan terhadap barang impor berupa bawang merah yang merupakan asal dari Malaysia dengan tujuan Bengkalis.

"Bawang merah tersebut berjumlah 101 ribu kg dengan total nilai barang Rp 2.231 miliar. Dari nilai itu total kerugian negara mencapai Rp 613 juta," kata Parjiya.

Bawang mereah tersebut, lanjut Parjiya ditindak masing-masing melalui tujuh kapal, diantaranya KM Subur Baru, KM Tiara Jaya I, KM Rahma Dinda, KM Rizki Amal, KM Dua Putra, KM Tanpa Nama dan KM Lestari 1.

"Ketujuh kapal ini melanggar pasal 102 huruf (a) UU No.17 tahun 2006 tentang perubahan atas UU No.10 tahun 1995 tentang pabeanan dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 5 Miliar," kata Parjiya. (*)

Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas