Mahasiswa Tuntut Pemkot Tertibkan Usaha yang Gunakan Fasum
Sebelumnya beberapa kios-kios PKL yang berada di Jln Pandang Raya ditertibkan oleh Satpol PP karena dinilai menggunakan trotoar jalan.
Penulis: Fahrizal Syam
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Timur, Fahrizal Syam
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kaum Intelektual Sadar Hukum (KAISARH) Kota Makassar menggelar unjuk rasa di Kantor Kecamatan Panakukang, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/4/2016).
Para Demonstran menuntut agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, terkhusus Kecamatan Panakukang menertibkan toko dan usaha-usaha yang berada di sekitar Jln Pengayoman dan Boulevard, Kecamatan Panakulang, yang dinilai telah menggunakan Fasilitas Umum (Fasum).
Sebelumnya beberapa kios-kios PKL yang berada di Jln Pandang Raya ditertibkan oleh Satpol PP karena dinilai menggunakan trotoar jalan.
Hal itu yang kemudian dipertanyakan oleh para demonstran, karena yang digusur hanyalah pedagang kecil, sementara restauran dan toko-toko besar dibiarkan tanpa digusur.
Untuk itu, para demonstran meminta Pemkot Makassar, Kecamatan Panakukang untuk melakukan pembinaan kepada para pedagang kaki lima.
Para demonstran mengancam akan melakukan tindakan lanjutan jika tuntutan mereka tidak dipenuhi dalam waktu 3x24 jam. (*)