Tindak Tegas, Rekening Penunggak Pajak Diblokir
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Aceh mulai melakukan pemblokiran rekening bank terhadap wajib pajak yang menunggak.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Reza Munawir
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) Aceh mulai melakukan pemblokiran rekening bank terhadap wajib pajak yang menunggak.
Total saldo di rekening bank yang di blokir mencapai Rp 33 miliar lebih. Pemblokiran dilakukan serentak di seluruh wilayah tugas Kantor Pelayan Pajak di seluruh Aceh terhadap 34 penunggak.
Kepala Kanwil DJP Aceh, Aim Nursalim Saleh mengatakan, penunggak pajak yang rekeningnya diblokir ini sudah melalui semua tahapan hukum dan penagihan aktif.
Data DJP Aceh juga menyebutkan, dari total rekening yang diblokir, belasan di antaranya adalah bidang usaha perdagangan, koperasi, hingga wajib pajak perorangan.(*)
BERITA REKOMENDASI