Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

17 Ribu Keping DVD Porno Disita dari Glodok

"Kami mengantisipasi kasus-kasus kesusilaan anak. Yang bersangkutan berawal dari menonton unsur-unsur Pornografi".

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebagai upaya mengantisipasi terjadi tindak pelecehan seksual di kalangan anak-anak, aparat Polres Metro Jakarta Barat melakukan razia DVD Porno. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Didik Sugiarto, mengatakan razia dilakukan di sekitar Jalan Gajah Mada, Tamansari, pada Rabu (6/4/2016).  

Setelah melakukan observasi, petugas menemukan ada dua orang menjual DVD yang diduga berisi muatan pornografi dan film tanpa lulus sensor. Mereka yaitu, BHS (36) dan JT (41). 

"Kami mengantisipasi kasus-kasus kesusilaan anak. Yang bersangkutan berawal dari menonton unsur-unsur Pornografi," tutur AKBP Didik Sugiarto, kepada wartawan, Jumat (8/4/2016). 

Pelaku menyebarluaskan, menyiarkan, menawarkan, memperjualbelikan atau menyediakan pornografi dan atau dengan sengaja mengedarkan, menjual atau mempertunjukan film tanpa lulus sensor.  

Dari tersangka, BHS dan JT didapati barang bukti berupa DVD Porno sebanyak 6000 keping DVD Porno dari berbagai judul dan DVD bajakan. Setelah mengamankan mereka, aparat kepolisian mendapati gudang berisi puluhan ribu DVD.

Berita Rekomendasi

"Dari hasil pengembangan penyidikan di kawasan penampungan atau gudang penyimpanan Glodok, Jakarta Barat diperoleh barang bukti sekitar 11 ribu keping DVD Porno dan bajakan," kata Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, AKP Eko Barmula. 

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mendapatkan keuntungan sebesar Rp 300 ribu selama kurun waktu satu hari.

Mereka mendapatkan barang dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. 

Untuk sementara, para pelaku mendekam di ruang tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat.

Mereka disangkakan Pasal 29 Juncto pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan atau pasal 80 Juncto pasal 6 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman dan atau Pasal 282 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas