Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lucy Akui Serahkan Uang Suap Rp 2 Miliar

Kristanti menjelaskan, Lucy mengakui bahwa memberikan uang suap kepada terpidana Syamsudin Fei sebanyak dua kali.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kristanti mengungkap fakta mengenai keterangan Lucianty yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan empat pimpinan DPRD Muba di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (13/4/2016).

Kristanti menjelaskan, Lucy mengakui bahwa memberikan uang suap kepada terpidana Syamsudin Fei sebanyak dua kali.

Uang pertama yang diberikan oleh Lucy kepada Syamsudin Fei sebesar Rp 2,65 M, kemudian meminjamkan uang kembali pada bulan April Rp 200 juta.

Uang tersebut digunakan sebagai uang suap terkait pembahasan APBD Kabupaten Muba.

Kendati Lucy membantah bahwa tidak memberikan kopelan terkait anggaran yang akan diketuk, JPU KPK menegaskan bahwa hal itu bisa terungkap dari saksi-saksi lain yang akan dihadirkan. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas