Lucy Akui Serahkan Uang Suap Rp 2 Miliar
Kristanti menjelaskan, Lucy mengakui bahwa memberikan uang suap kepada terpidana Syamsudin Fei sebanyak dua kali.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Kristanti mengungkap fakta mengenai keterangan Lucianty yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan empat pimpinan DPRD Muba di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (13/4/2016).
Kristanti menjelaskan, Lucy mengakui bahwa memberikan uang suap kepada terpidana Syamsudin Fei sebanyak dua kali.
Uang pertama yang diberikan oleh Lucy kepada Syamsudin Fei sebesar Rp 2,65 M, kemudian meminjamkan uang kembali pada bulan April Rp 200 juta.
Uang tersebut digunakan sebagai uang suap terkait pembahasan APBD Kabupaten Muba.
Kendati Lucy membantah bahwa tidak memberikan kopelan terkait anggaran yang akan diketuk, JPU KPK menegaskan bahwa hal itu bisa terungkap dari saksi-saksi lain yang akan dihadirkan. (*)