Riamon Jual Tanah Warisan Demi Kembalikan Uang Suap
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan istri Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Lucianty Pahri sebagai saksi di Persidangan.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra
TRIBUNNEWS.COM,PALEMBANG -- Empat pimpinan DPRD Muba yakni Riamon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri, kembali menjalani sidang kasus suap RAPBD 2015 dan LKPJ 2014 Kabupaten Musi Banyuasin, di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (13/4/2016).
Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan istri Bupati Musi Banyuasin nonaktif, Lucianty Pahri sebagai saksi di Persidangan.
Menurut Jaksa, Ketua DPRD Musi Banyuasin Riamon Iskandar telah mengembalikan uang suap yang diterimanya sebesar Rp 149 juta.
Bahkan demi mengembalikan uang itu, Riamon diketahui harus rela menjual tanah warisannya. (*)
Berita Rekomendasi