Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Perbedaan Tuntutan Hukuman Antara Pahri Azhari dan Istrinya Demi Keadilan

Dua terdakwa pasangan suami-istri tersebut dinilai telah melanggar pasal 5 undang-undang 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tipikor.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan wartawan Tribun Sumsel, Siemen Martin

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pahri dan Lucyanti mendapatkan tuntutan yang berbeda dari penuntut umum jaksa KPK. 

Padahal dua terdakwa pasangan suami-istri tersebut dinilai telah melanggar pasal 5 undang-undang 31/1999 jo 20/2001 tentang pemberantasan tipikor.

Pahri dituntut selama 4 tahun penjara dan Lucyanti mendapat tuntutan selama 2 tahun penjara subsider denda Rp 150 juta.

Mendengar tuntutan jaksa, kedua terdakwa terlihat santai dan menanggapi akan melakukan pledoi atas tuntutan jaksa pada sidang selanjutnya.

Menurut jaksa Irene tuntutan yang diberikan sesuai dengan rasa keadilan. Dan memang, lanjut dia, antara suami serta istri dituntut berbeda seperti pada kasus suami-istri yang sudah di vonis dalam kasus tipikor.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas