Tahun 2017 Jatah Cuti Bersama Berkurang
Cuti bersama hanya jatuh di hari Lebaran atau Idul Fitri dan Natal.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEW.COM, JAKARTA - Tiga menteri Kabinet Kerja telah menyepakati libur nasional dan cuti bersama tahun 2017 di Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kamis (14/4/2016).
Ketiga menteri tersebut di antaranya: Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Yuddy Krisnandi, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans), Hanif Dakhiri.
Kesepakatan difasilitasi oleh Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Puan Maharani.
Penetapan libur nasional dan cuti bersama di tahun 2017 tersebut berlangsung tertutup.
Menko PMK, Puan Maharani menjelaskan bahwa libur nasional dan cuti bersama di tahun 2017 lebih sedikit dari tahun 2016, yaitu sebanyak 19 hari dengan rincian 15 hari untuk libur nasional dan 4 cuti bersama.
"Tahun 2016 ini ada 21 hari libur nasional dan cuti bersama, tahun 2017 hari libur nasional dan cuti bersamanya ada 19 hari," katanya.
"Dan Alhamdulillah tadi, dalam rapat yang cukup singkat, tiga menteri teknis bisa menyetujui dan menyepakati bahwa, hari ini akan ditandatangani SKB tiga menteri dan juga akan diumumkan secara serempak kepada masyarakat berkaitan dengan hari libur dan cuti bersama tahun 2017," tambahnya.
Menurut Menpan RB, Yuddy Krisnandi, penurunan jumlah hari libur nasional dan cuti bersama itu, karena untuk menjaga produktifitas tenaga kerja, khususnya aparatur negara.
Ia juga menjelaskan cuti bersama hanya jatuh di hari lebaran atau Idul Fitri dan Natal.
"Pertimbangannya kan petunjuk bapak presiden dan bapak wakil prsiden, jangan terlalu banyak libur cuti bersamanya, yang bisa mengurangi produktifitas pegawai, khususny aparatur (negara) yah." katanya.
"Jadi dengan petunjuk seperti itu, maka dicarikan yang penting-penting saja cuti bersamanya, ya hanya pada dua libur kan, yaitu libur lebaran, hari raya Idul Fitri dan libur Natal. Kalau libur yang lainnya, cuti-cuti hari besar biasa." tambahnya.