Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saksi Meringankan Absen, Pimpinan DPRD Musi Banyuasin Langsung Hadapi Tuntutan

Majelis Hakim memutuskan melanjutkan sidang dengan agenda tuntutan terhadap empat pimpinan DPRD Muba, Senin (25/4/2016).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM.COM,PALEMBANG - Saksi yang meringankan terdakwa Darwin AH dalam kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Musi Banyuasin absen.  

Sudar (Ajudan Darwin) dan Dedi (Sopir Darwin) yang dijadwalkan hari ini menyampaikan keterangan di persidangan berhalangan hadir. 

Sepuluh menit berlalu, Majelis hakim kemudian mengakhiri sidang karena saksi tak kelihatan batang hidungnya. 

Majelis Hakim kemudian memutuskan melanjutkan sidang tuntutan terhadap empat pimpinan DPRD Muba, Senin (25/4/2016).

Kuasa Hukum Darwin AH, Mil Benny mengungkapkan dua saksi tidak akan dipanggil lagi dipersidangan. Mereka hanya berpedoman terhadap keterangan pada saat di bapak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja.(*)

 
 

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas