Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi Meringankan Absen, Pimpinan DPRD Musi Banyuasin Langsung Hadapi Tuntutan

Majelis Hakim memutuskan melanjutkan sidang dengan agenda tuntutan terhadap empat pimpinan DPRD Muba, Senin (25/4/2016).

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM.COM,PALEMBANG - Saksi yang meringankan terdakwa Darwin AH dalam kasus suap LKPJ 2014 dan RAPBD 2015 Musi Banyuasin absen.  

Sudar (Ajudan Darwin) dan Dedi (Sopir Darwin) yang dijadwalkan hari ini menyampaikan keterangan di persidangan berhalangan hadir. 

Sepuluh menit berlalu, Majelis hakim kemudian mengakhiri sidang karena saksi tak kelihatan batang hidungnya. 

Majelis Hakim kemudian memutuskan melanjutkan sidang tuntutan terhadap empat pimpinan DPRD Muba, Senin (25/4/2016).

Kuasa Hukum Darwin AH, Mil Benny mengungkapkan dua saksi tidak akan dipanggil lagi dipersidangan. Mereka hanya berpedoman terhadap keterangan pada saat di bapak oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saja.(*)

 
 

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas