Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Saksi Meringankan untuk Darwin AH Absen di Persidangan

Sidang kasus suap LKPJ 2014 RAPBD 2015 kabupaten Muba (Musi Banyuasin) terus berlanjut di PN Palembang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporabn Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM,PALEMBANG - Empat pimpinan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Islan Hanura,Darwin AH, dan Aidil Fitri jalani sidang lanjutan kasus suap  LKPJ 2014 R-APBD 2015 kabupaten Muba di PN Palembang, Rabu (20/4/2016).

Namun, sidang berlangsung singkat. Agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan untuk terdakwa Darwin AH, hanya berlangsung 10 menit.

Hal itu dikarenakan dua orang saksi yang dihadirkan Darwin, yakni Sudar (Ajudan Darwin) dan Dedi (Sopir Darwin) berhalangan hadir.

Majelis hakim Parlas Nababan memutuskan menunda sidang dan mengakhiri persidangan lebih cepat.

Sidang dilanjutkan Senin (25/4/2016) dengan agenda yang sama.(*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas