Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Praktik Ilegal Logging di Aceh Timur, Belasan Orang Ditangkap

Kepolisian di Aceh Timur mengamankan 14 warga, yang diduga terlibat dalam kasus ilegal logging.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Seni Hendri 

TRIBUNNEWS.COM, IDI RAYEUK - Kepolisian di Aceh Timur mengamankan 14 warga, yang diduga terlibat dalam kasus ilegal logging.

Mereka diamankan dari sebuah desa di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Rabu (20/4/2016).

Di lokasi penangkapan polisi juga mengamankan 60 ton kayu jenis merbau.

Kayu-kayu ini dibuat berbentuk papan yang diturunkan pelaku ke Aceh Tamiang melalui jalur sungai Simpang Jernih.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman mengatakan, dalam pemeriksaan, satu di antaranya tidak terbukti terlibat.

Pihaknya juga mengamankan orang yang diduga menjadi pemodal tindakan ilegal logging tersebut.

Rekomendasi Untuk Anda

Terkait kasus ini, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas