Praktik Ilegal Logging di Aceh Timur, Belasan Orang Ditangkap
Kepolisian di Aceh Timur mengamankan 14 warga, yang diduga terlibat dalam kasus ilegal logging.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Seni Hendri
TRIBUNNEWS.COM, IDI RAYEUK - Kepolisian di Aceh Timur mengamankan 14 warga, yang diduga terlibat dalam kasus ilegal logging.
Mereka diamankan dari sebuah desa di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Rabu (20/4/2016).
Di lokasi penangkapan polisi juga mengamankan 60 ton kayu jenis merbau.
Kayu-kayu ini dibuat berbentuk papan yang diturunkan pelaku ke Aceh Tamiang melalui jalur sungai Simpang Jernih.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman mengatakan, dalam pemeriksaan, satu di antaranya tidak terbukti terlibat.
Pihaknya juga mengamankan orang yang diduga menjadi pemodal tindakan ilegal logging tersebut.
Terkait kasus ini, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (*)