Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Praktik Ilegal Logging di Aceh Timur, Belasan Orang Ditangkap

Kepolisian di Aceh Timur mengamankan 14 warga, yang diduga terlibat dalam kasus ilegal logging.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Seni Hendri 

TRIBUNNEWS.COM, IDI RAYEUK - Kepolisian di Aceh Timur mengamankan 14 warga, yang diduga terlibat dalam kasus ilegal logging.

Mereka diamankan dari sebuah desa di Kecamatan Simpang Jernih, Aceh Timur, Rabu (20/4/2016).

Di lokasi penangkapan polisi juga mengamankan 60 ton kayu jenis merbau.

Kayu-kayu ini dibuat berbentuk papan yang diturunkan pelaku ke Aceh Tamiang melalui jalur sungai Simpang Jernih.

Kapolres Aceh Timur, AKBP Hendri Budiman mengatakan, dalam pemeriksaan, satu di antaranya tidak terbukti terlibat.

Pihaknya juga mengamankan orang yang diduga menjadi pemodal tindakan ilegal logging tersebut.

Berita Rekomendasi

Terkait kasus ini, kepolisian berkoordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan setempat, untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas