Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Darwin AH Dituntut 7 Tahun Penjara

Darwin AH dituntut tujuh tahun penjara denda Rp 300 juta subsider lima bulan. Tuntutan itu lebih berat ketimbang tiga terdakwa lain.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Odi Aria Saputra

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Terdakwa pimpinan DPRD Muba, Riamon Iskandar, Islan Hanura,Darwin AH, dan Aidil Fitri menjalani sidang tuntutan kasus suap LKPJ 2014 RAPBD 2015 Kabupaten Muba di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (25/4/2016).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut para terdakwa dengan tuntutan berbeda-beda.

Riamon Iskandar, Islan Hanura, dan Aidil Fitri masing-masing dituntut 5,6 tahun penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan.

Sedangkan, Darwin AH dituntut tujuh tahun penjara denda Rp 300 juta subsider lima bulan. Tuntutan itu lebih berat dari tiga terdakwa lain.

Dituntutnya Darwin lebih berat ketimbang tiga pimpinan lain, lantaran di setiap persidangan memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui menerima uang suap. (*)

 
 

Berita Rekomendasi
Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas