Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Tukang Nasi Goreng Ini Nyambi Jual Senjata Api Rakitan

Tukang nasi goreng ini diringkus petugas saat jualan nasi goreng, di kawasan Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di sebelah Hotel Fave Palembang.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Sriwijaya Post, Andyka

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Jajaran Unit Intelkam Polresta Palembang meringkus penjual senjata api rakitan (senpira), Medi Sastra, warga Jalan Basuki Rahmat RT25/RW10, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Kemuning, Palembang.

Medi diringkus petugas saat jualan nasi goreng, di kawasan Jalan Basuki Rahmat, tepatnya di sebelah Hotel Fave Palembang, Kamis (28/4/2016) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pria 39 tahun itu mengaku menjual senpira milik temannya Andi. Jika senpi itu berhasil dijual, ia dijanjikan upah Rp 50 ribu.

Namun, ia belum sempat jual senpira tersebut. Polisi keburu menciduknya.

Menurut Medi yang pernah merasakan jeruji besi LP Pakjo tahun 2007 terkait kasus narkoba ini, senpira tersebut akan dijual seharga Rp 700 ribu.

Namun, dirinya tidak mengetahui secara pasti barang tersebut didapat Andi dari mana.

Rekomendasi Untuk Anda

Kasat Intel Polresta Palembang, Kompol Budi Santoso melalui Kasubnit Aipda Aviv Sancoko mengatakan, “kami melakukan penyelidikan selama satu Minggu, akhirnya pelaku berhasil diamankan. Dia akan dijerat undang-undang darurat dengan ancaman 20 tahun penjara.” (*)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas