Sidak Super Market, Disperindag Kota Jambi Dapati Makanan Kedaluarsa
Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Jambi menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai super market di kawasan Simpang Rimbo.
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota Jambi menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke berbagai super market di kawasan Simpang Rimbo, Senin (2/5/2016).
Sidak ini dilakukan guna memeriksa makanan dan minuman yang layak dijual. Adapun yang di periksa yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI), waktu kedaluwarsa dan lainnya.
Disperindag melakukan sidak bersama Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia dan badan Pemeriksaan obat dan makanan dan Sat Pol PP
Dalam sidak ini ditemukan makanan ringan kemasan yang melewati batas waktu layak, seperti di temukan makanan habis masa waktu pada bulan April dan Mei.
Setelah melihat barang yang melewati waktu petugas langsung mengambil makanan tersebut untuk diproses lebih lanjut. Ditemukan gula refilasi yang ternyata tidak di bolehkan di perjualbelikan.
"Gula ini tidak boleh di jual karena hanya boleh milik industri," ujar Kepala Dinas Perindag Kota Jambi Komari.(*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.