Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BNNP DIY Musnahkan 998 Gram Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY memusnahkan barang bukti jenis sabu, Selasa (3/5/2016).

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hendra Krisdianto

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY memusnahkan barang bukti jenis sabu, Selasa (3/5/2016).

Sabu seberat 998 gram yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dari tersangka Triya (30) warga asli Cilacap, Jawa Tengah.

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas untuk kemudian dibuang ke saluran pembuangan.

Kepala BNNP DIY, Kombespol Soetarmono, mengatakan sabu yang didapat dari tersangka Triya berjumlah 1014 gram.

16 gram disisihkan untuk keperluan persidangan sedang sisanya dimusnahkan.

Soetarmono mengatakan bila seluruh sabu tersebut lolos maka sebanyak 4.056 jiwa akan terjerumus ke penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi empat orang.

BERITA TERKAIT

“Yogya sudah menjadi target para sindikat, pasar potensial peredaran narkotika,” ujarnya.

Tersangka Triya sendiri mendapat sabu itu dari Kebumen. Ia bermaksud mengedarkan sabu itu di Yogyakarta dengan berangkat dari Purwokerto dengan bus.

Sesampainya di simpang empat UPN, Mancasan, Caturtunggal, Depok, Sleman personel BNNP DIY menangkapnya.

"Saat dilakukan penangkapan, sabu tersebut disembunyikan di dua pasang sandal dan dibungkus dengan plastik transparan. 506 gram di sandal hitam dan 508 gram di sandal coklat," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas