Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

BNNP DIY Musnahkan 998 Gram Sabu

Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY memusnahkan barang bukti jenis sabu, Selasa (3/5/2016).

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hendra Krisdianto

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY memusnahkan barang bukti jenis sabu, Selasa (3/5/2016).

Sabu seberat 998 gram yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dari tersangka Triya (30) warga asli Cilacap, Jawa Tengah.

Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas untuk kemudian dibuang ke saluran pembuangan.

Kepala BNNP DIY, Kombespol Soetarmono, mengatakan sabu yang didapat dari tersangka Triya berjumlah 1014 gram.

16 gram disisihkan untuk keperluan persidangan sedang sisanya dimusnahkan.

Soetarmono mengatakan bila seluruh sabu tersebut lolos maka sebanyak 4.056 jiwa akan terjerumus ke penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi empat orang.

Rekomendasi Untuk Anda

“Yogya sudah menjadi target para sindikat, pasar potensial peredaran narkotika,” ujarnya.

Tersangka Triya sendiri mendapat sabu itu dari Kebumen. Ia bermaksud mengedarkan sabu itu di Yogyakarta dengan berangkat dari Purwokerto dengan bus.

Sesampainya di simpang empat UPN, Mancasan, Caturtunggal, Depok, Sleman personel BNNP DIY menangkapnya.

"Saat dilakukan penangkapan, sabu tersebut disembunyikan di dua pasang sandal dan dibungkus dengan plastik transparan. 506 gram di sandal hitam dan 508 gram di sandal coklat," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas