BNNP DIY Musnahkan 998 Gram Sabu
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY memusnahkan barang bukti jenis sabu, Selasa (3/5/2016).
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Hendra Krisdianto
TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DIY memusnahkan barang bukti jenis sabu, Selasa (3/5/2016).
Sabu seberat 998 gram yang dimusnahkan itu merupakan sitaan dari tersangka Triya (30) warga asli Cilacap, Jawa Tengah.
Sabu tersebut dimusnahkan dengan cara dilarutkan dengan air panas untuk kemudian dibuang ke saluran pembuangan.
Kepala BNNP DIY, Kombespol Soetarmono, mengatakan sabu yang didapat dari tersangka Triya berjumlah 1014 gram.
16 gram disisihkan untuk keperluan persidangan sedang sisanya dimusnahkan.
Soetarmono mengatakan bila seluruh sabu tersebut lolos maka sebanyak 4.056 jiwa akan terjerumus ke penyalahgunaan narkoba, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi empat orang.
“Yogya sudah menjadi target para sindikat, pasar potensial peredaran narkotika,” ujarnya.
Tersangka Triya sendiri mendapat sabu itu dari Kebumen. Ia bermaksud mengedarkan sabu itu di Yogyakarta dengan berangkat dari Purwokerto dengan bus.
Sesampainya di simpang empat UPN, Mancasan, Caturtunggal, Depok, Sleman personel BNNP DIY menangkapnya.
"Saat dilakukan penangkapan, sabu tersebut disembunyikan di dua pasang sandal dan dibungkus dengan plastik transparan. 506 gram di sandal hitam dan 508 gram di sandal coklat," tambahnya. (*)