Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Lapas Barelang Kirim Tiga Terpidana Mati ke Nusakambangan

Suryanto alias Ationg (53), Agus Hadi alias Oki (53) dan Pudjo Lestari Bin Kateno (42) warga binaan yang dihukum mati dipindah ke Lapas Nusakambangan.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Batam, Hadi Maulana

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Suryanto alias Ationg (53), Agus Hadi alias Oki (53) dan Pudjo Lestari Bin Kateno (42) warga binaan yang dihukum mati akhirnya dipindahkan ke Lapas Nusakambangan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Barelang, Farhan Hidayat mengatakan proses pemindahan ini sebenarnya sudah lama diajukan, namun karena keterbatasan dana, jadi baru saat ini bisa dilakukan.

Tidak saja tiga terpidana ini, nantinya akan ada sembilan lagi terpidana mati yang akan dikirimkan ke Nusakambangan. (*)

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Batam
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas