Inilah Batas Waktu Penyegelan Proyek Reklamasi Pulau C dan D
Dalam kurun waktu tersebut, pengembang harus memperbaiki semua kesalahannya. Sanksi terberat yang bisa dikeluarkan, adalah pembekuan izin.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan TRIBUNnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) akhirnya menyegel proyek reklamasi teluk Jakarta pulau C dan D milik PT.Kapuk Naga Indah (KNI), Rabu (11/5/2016).
Rombongan Kementerian LHK membawa papan besi bertuliskan pengumuman penyegelan, yang dipasang di wilayah antara pulau C dan pulau D, yang seharusnya dibangun kanal.
Di papan tersebut dituliskan "Penghentian Sementara Seluruh Kegiatan Berdasarkan SK.354/menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016"
Sebelum memasang papan pengumuman penyegelan, sejumlah pejabat Kementerian LHK yang ikut ke lokasi sempat memintai keterangan dari Manager Lingkungan PT.KNI bernama kosasih.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani yang ikut dalam rombongan sempat menanyakan prihal kanal yang belum dibangun, padahal pada izin yang dikeluarkan pemerintah, dua pulau tersebut harusnya dipisahkan oleh kanal untuk jalur nelayan.
Kosasih menjawab bahwa setelah sidak pada awal bulan Mei oleh Menteri LHK, Siti Nurbaya dan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, semua pembangunan dihentikan.
Rasio Ridho Sani kemudian mengumumkan bahwa pihaknya menyegel proyek tersebut atas sejumlah pelanggaran, untuk batas waktu 90-120 hari.
Dalam kurun waktu tersebut, pengembang harus memperbaiki semua kesalahannya. Sanksi terberat yang bisa dikeluarkan, adalah pembekuan izin. (*)