Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anak Buah Ahok Dilaporkan ke Polisi Lantaran Rampas Barang Pedagang Saat Penyegelan

Pengelola Pasar Tanah Abang (PD Pasar Jaya) dilaporkan ke polisi dengan tuduhan perusakan dan pengambilan secara paksa barang pedagang di Blok F lama.

Editor: Mohamad Yoenus

Namun, pada tahun 2007 PD Pasar Jaya mendadak mengadakan perjanjian baru dengan pedagang, terkait perpanjangan HPTU hingga 2024.  

"Pedagang setuju dan tak pernah ada permintaan uang untuk perpanjangan di tahun 2007 itu," kata Joni (60), salah satu pedagang saat melapor di Polda Metro Jaya, siang tadi. 

Namun, kata Joni, tahun 2011 mendadak keluar surat baru terkait perpanjangan HPTU. Aturan baru itu menyebut pemegang HPTU mesti membayar antara Rp 50 Juta sampai Rp 68 Juta per meter untuk memperpanjang HPTU sampai 2032.

Akibatnya, banyak pedagang tak setuju dan menolak. Kepala Humas PD Pasar Jaya, Gatra Vaganza, membenarkan adanya penolakan itu. 

"Tapi itu hanya segelintir," kata Gatra. Menurut Gatra, di Blok F lama terdapat 1.155 pemegang HPTU, tetapi yang menolak membayar uang perpanjangan hanya 81 pemegang HPTU. 

Soal perampasan barang dagangan, Gatra membantah hal itu. "Barangnya ada di gudang kami dan kami data dengan baik," kata Gatra ketika dihubungi Wartakotalive.com, sore ini.  

Menurut Gatra, penyegelan pada Rabu pekan lalu merupakan penyegelan kedua. "Sebelumnya sudah disegel, tapi oleh pedagang yang menolak perpanjangan, segel itu dibuka paksa oleh mereka," kata Gatra.

Berita Rekomendasi

"Lagipula sebelum penyegelan sudah kami berikan surat peringatan tiga kali kok," kata Gatra.

Namun, soal pelaporan ke polisi, Gatra tak ambil pusing. Menurutnya, para pedagang memiliki hak tersebut, dan biar dibuktikan di pengadilan. (*)

 
 

Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas