Anak Buah Ahok Dilaporkan ke Polisi Lantaran Rampas Barang Pedagang Saat Penyegelan
Pengelola Pasar Tanah Abang (PD Pasar Jaya) dilaporkan ke polisi dengan tuduhan perusakan dan pengambilan secara paksa barang pedagang di Blok F lama.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Theo Yonathan Simon Laturiuw
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengelola Pasar Tanah Abang (PD Pasar Jaya) dilaporkan ke polisi dengan tuduhan perusakan dan pengambilan secara paksa barang-barang milik pedagang di Blok F lama, saat penyegelan, Rabu (4/5/2016).
Penyegelan dilakukan lantaran pedagang di Blok F lama banyak yang menolak perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU).
Tapi, ternyata barang sejumlah pedagang justru raib. Makanya, pedagang meradang dan melaporkannya ke Polda Metro Jaya, Kamis (12/5/2016).
Pemilik toko kain, Juliasman Muchtar (57) mengaku kaget ketika datang ke kios miliknya di Pasar Blok F lama, Rabu (4/5/2016). Tokonya sudah terbuka. Seluruh barang di dalam kios sudah tak ada.
"Saya tidak tahu itu dibawa ke mana," kata Juliasman kepada Wartakotalive.com usai membuat laporan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/5/2016).
Juliasman menyebut bahwa kain yang dibawa oleh petugas PD Pasar Jaya saat penyegelan bernilai Rp 1,5 milliar. "Sebab saya sedang banyakin stok menjelang puasa," kata Juliasman.
Selain Juliasman, masih ada sejumlah pedagang lainnya mengalami hal serupa.
Seperti Kabir (58), pedagang kain berdarah India ini, kini kebingungan. Kiosnya disegel, padahal seluruh barang dagangannya masih ada di dalam.
Laporan ini sudah diterima Polda Metro Jaya. Terlapornya, seorang manajer PD Pasar Jaya bernama Sunarto.
Dia dikenakan pasal 170 KUHP dan 368 KUHP tentang perusakan dan pengambilan barang secara paksa.
Keributan ini bermula dari perpanjangan Hak Pemakaian Tempat Usaha (HPTU) oleh PD Pasar Jaya.
HPTU pertama kali dikeluarkan oleh pengelola pada tahun 1992. Saat itu banyak yang membeli HPTU yang berlaku sampai dengan tahun 2012 itu.
Dalam perjalanannya, kios beralih tangan dari pedagang satu ke pedagang lain. Harga HPTU dijual beragam, ada yang Rp 700 juta sampai Rp 1,5 milliar. Pembelian dan pindah tangan HPTU terus terjadi setiap tahun.
Namun, pada tahun 2007 PD Pasar Jaya mendadak mengadakan perjanjian baru dengan pedagang, terkait perpanjangan HPTU hingga 2024.
"Pedagang setuju dan tak pernah ada permintaan uang untuk perpanjangan di tahun 2007 itu," kata Joni (60), salah satu pedagang saat melapor di Polda Metro Jaya, siang tadi.
Namun, kata Joni, tahun 2011 mendadak keluar surat baru terkait perpanjangan HPTU. Aturan baru itu menyebut pemegang HPTU mesti membayar antara Rp 50 Juta sampai Rp 68 Juta per meter untuk memperpanjang HPTU sampai 2032.
Akibatnya, banyak pedagang tak setuju dan menolak. Kepala Humas PD Pasar Jaya, Gatra Vaganza, membenarkan adanya penolakan itu.
"Tapi itu hanya segelintir," kata Gatra. Menurut Gatra, di Blok F lama terdapat 1.155 pemegang HPTU, tetapi yang menolak membayar uang perpanjangan hanya 81 pemegang HPTU.
Soal perampasan barang dagangan, Gatra membantah hal itu. "Barangnya ada di gudang kami dan kami data dengan baik," kata Gatra ketika dihubungi Wartakotalive.com, sore ini.
Menurut Gatra, penyegelan pada Rabu pekan lalu merupakan penyegelan kedua. "Sebelumnya sudah disegel, tapi oleh pedagang yang menolak perpanjangan, segel itu dibuka paksa oleh mereka," kata Gatra.
"Lagipula sebelum penyegelan sudah kami berikan surat peringatan tiga kali kok," kata Gatra.
Namun, soal pelaporan ke polisi, Gatra tak ambil pusing. Menurutnya, para pedagang memiliki hak tersebut, dan biar dibuktikan di pengadilan. (*)