Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pembahasan Revisi Raqan Pilkada Aceh Buntu

Baik eksekutif maupun legeslatif, sejauh ini mempertahankan argumen masing-masing tanpa ada yang mau mengalah.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika 

TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pembahasan revisi rancangan qanun Pilkada Nomor 5 Tahun 2012 antara eksekutif dan Badan Legislasi DPR Aceh, belum juga ada kemajuan.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang Banggar DPR Aceh, Senin (16/5/2016) sore, tim masih berkutat pada pasal 24 tentang syarat bagi calon perseorangan.

Baik eksekutif maupun legeslatif, sejauh ini mempertahankan argumen masing-masing tanpa ada yang mau mengalah.

Banleg meminta agar pembahasan raqan pilkada itu dilanjutkan, sementara pihak eksekutif bertahan agar pasal 24 disempurnakan terlebih dahulu. (*)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas