Pembahasan Revisi Raqan Pilkada Aceh Buntu
Baik eksekutif maupun legeslatif, sejauh ini mempertahankan argumen masing-masing tanpa ada yang mau mengalah.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Hari Mahardhika
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Pembahasan revisi rancangan qanun Pilkada Nomor 5 Tahun 2012 antara eksekutif dan Badan Legislasi DPR Aceh, belum juga ada kemajuan.
Dalam rapat yang berlangsung di ruang Banggar DPR Aceh, Senin (16/5/2016) sore, tim masih berkutat pada pasal 24 tentang syarat bagi calon perseorangan.
Baik eksekutif maupun legeslatif, sejauh ini mempertahankan argumen masing-masing tanpa ada yang mau mengalah.
Banleg meminta agar pembahasan raqan pilkada itu dilanjutkan, sementara pihak eksekutif bertahan agar pasal 24 disempurnakan terlebih dahulu. (*)
Berita Rekomendasi