Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Ini Aturan Baru Perpanjangan SIM, Jangan Sampai Lewat Satu Hari

Jika lewat masa berlakunya, pengendara bermotor harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai Senin, 16 Mei 2016 seluruh pengendara bermotor tidak dapat memperpanjang SIM-nya jika melewati batas waktu walau hanya satu hari.

Jika lewat masa berlakunya, pengendara bermotor harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Simak video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas