Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ini Aturan Baru Perpanjangan SIM, Jangan Sampai Lewat Satu Hari

Jika lewat masa berlakunya, pengendara bermotor harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Mohamad Yoenus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mulai Senin, 16 Mei 2016 seluruh pengendara bermotor tidak dapat memperpanjang SIM-nya jika melewati batas waktu walau hanya satu hari.

Jika lewat masa berlakunya, pengendara bermotor harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.

Simak video di atas. (*)

Sumber: Kompas TV
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas