Abdullah dan Hamdani Dituntut 18 Tahun Penjara
Tuntutan untuk kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/5/2016).
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Reza Munawir
TRIBUNNEWS.COM, BANDA ACEH - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Idi menuntut masing-masing 18 tahun penjara, terhadap dua bos sabu-sabu, Abdullah dan Hamdani.
Keduanya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil bisnis sabu-sabu seberat 78,1 kg, dengan membeli beberapa aset berupa kendaraan mewah dan tanah yang kini sudah disita penegak hukum.
Tuntutan untuk kedua terdakwa dibacakan secara terpisah di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (19/5/2016).
Terhadap tuntutan ini, kedua terdakwa mengajukan pembelaan tertulis.
Sebelumnya syedara lon, kedua terdakwa bersama dua terdakwa lain, Hasan Basri dan Samsul Bahri, sudah terlebih dahulu divonis mati atas kasus kepemilikan sabu-sabu 78,1 kg. (*)