Menteri Luhut: Kita Tuntaskan Masalah Tragedi '65, Agar Tidak Di-bully Lagi di Dunia Internasional
"Ada Partai Komunis itu termasuk ajarannya adalah partai terlarang," ujar Luhut.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Jend. TNI. Luhut Binsar Panjaitan menegaskan akan segera menyelesaikan masalah tragedi '65.
Hal tersebut disampaikan dalam jumpa pers bertajuk "Coffee Morning" di kantornya, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (20/5/2016).
Mengenakan pakaian berwarna putih, Mantan Menteri Perindustrian dan Perdagangan itu menjelaskan, bahwa penyelesaian tersebut dimaksudkan agar Indonesia tidak di-bully lagi di dunia internasional, terkait penyelesaian masalah Hak Asasi Manusia (HAM).
Lebih jauh Mantan Duta Besar Indonesia untuk Singapura itu menjelaskan, bahwa dasar hukum penyelesaian tragedi '65 adalah Tap MPRS No. XXV tahun 1966, UU No. 27 tahun 1999, dan Tap MPR No. 1 tahun 2003, yang menyatakan bahwa Partai Komunis Indonesia (PKI) dan ajarannya, terlarang.
"Jadi kita ingin tuntasin ini (tragedi '65) semua. Agar kita tidak di-bully lagi di dunia Internasional mengenai itu. Dasar kita bekerja itu sebenarnya ini tadi," kata Luhut.
"Ada Partai Komunis itu termasuk ajarannya adalah partai terlarang. Dasarnya, tiga ini, Tap MPRS tahun '66, dan juga Undang Undang 27 tahun '99, dan juga Tap MPR No. 1 tahun 2003. Ini aja pegangan kita," ujarnya.
Namun, Mantan Petinggi Pasukan elit TNI AD itu tak mempermasalahkan simbol Palu Arit dan ajaran mengenai Komunisme dan PKI jika hanya berada di lingkungan Akademis dan menjadi bahan diskusi.
Dirinya menegaskan, tindakan hukum akan dilakukan bila dianggap berpotensi mngancam keamanan. (*)