Gading Gajah Dijual Rp 20 Juta per Kilogram
Pengakuan tersangka, gading gajah itu dihargai Rp 20 juta per kilogramnya atau total senilai Rp 912 juta.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Kepolisian Daerah Riau berhasil mengungkap sindikat perdagangan gading gajah senilai lebih kurang Rp 1 miliar, pada Jumat (20/5/2016).
Polisi berhasil mengamankan dua buah gading gajah berukuran besar seberat Rp 46 Kg, dan mengamankan lima orang tersangka.
Kelima orang tersangka itu masing-masing berinisial Sy (61), MA (46), Yu (41), Wa (44) dan Ni (43, dan satu di antaranya diketahui adalah seorang oknum kepala desa.
Kepala Bagian Binopsal Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Hariwiyawan Harun mengatakan kelima tersangka dibekuk saat tengah melakukan transaksi jula beli gading gajah.
Pengakuan tersangka, gading gajah itu dihargai Rp 20 juta per kilogramnya atau total senilai Rp 912 juta.
AKBP Hariwiyawan menerangkan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi yang diterima oleh jajaran Dirkrimsus Polda Riau prihal adanya transaksi gading gajah.
Pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti para tersangka selama lebih kurang dua malam.
Setelah didapatkan informasi akurat, polisi kemudian melakukan penggerebekan tersangka di sebuah restoran.
Hasilnya, petugas berhasil megamankan dua gadimg gajah dari dalam jok belakang mobil milik tersangka.
Polisi berhasil mengamankan lima orang tersangka termasuk orang yang berperan sebagai pembeli gading itu.
Kini pihaknya masih melakukan pemeriksaan secara intensif kepada lima tersangka, termaauk mendalami kemana dan untuk apa gading gajah itu. (*)