Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Ternyata Masih Ada Polantas Tak Bawa SIM dan STNK Saat Bertugas

Selain pengendara umum, operasi penindakan terhadap pelanggaran surat-surat dan kelengkapan kendaraan juga membidik internal Polres Kotabaru.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Banjarmasin Post, Helriansyah

TRIBUNNEWS.COM,KOTABARU - Operasi Patuh Intan digelar jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kotabaru.

Selain pengendara umum, operasi penindakan terhadap pelanggaran surat-surat dan kelengkapan kendaraan juga membidik internal institusi tersebut, Rabu (25/5/2016) pagi.

Razia internal Polres Kotabaru terhadap anggota Satlantas melibatkan anggota Propam. Selain anggota bintara, perwira pun tak luput dari pemeriksaan petugas propam.

Pemeriksaan dilakukan secara intensif kepada beberapa perwira, mulai dari KBO, Kepala Satuan (Kasat) hingga Kepala Bagian (Kabag), baik menggunakan roda dua juga beberapa di antaranya menggunakan roda empat.

Sebelum operasi dilakukan, Propam juga memeriksa kelengkapan surat kendaraan milik anggota Satlantas, mulai dari bintara hingga perwira yang melakukan Operasi Patuh Intan.

Hasilnya, kebanyakan hanya beberapa bintara yang ditemukan tidak membawa kelengkapan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Rekomendasi Untuk Anda

Kapolres Kotabaru AKBP Suhasto melalui Kasat Lantas AKP Alvin Agung, mengatakan, operasi patuh intan dilakukan di internal Polres Kotabaru salah satu bentuk mengembalikan kepercayaan masyarakat.

Alvin tidak menampik dalam Operasi Patuh Intan dilakukan di internal polres, ditemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan petugas.

"Secara umum hasilnya bagus. Tapi tetap ada pelanggaran ditemukan. Sedikit jumlahnya. Pelanggaran ini penanganannya diserahkan ke propam," kata Alvin.

Kasi Propam Polres Kotabaru Ipda H Damas, membenarkan ada beberapa anggota bintara yang melakukan pelanggaran saat Operasi Patuh Intan.

"Anggota melakukan pelanggaran diproses lanjut sesuai ketentuan," tegas Damas.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas