VIDEO: Diah Ayu Si 'Wanita Kebal Hukum' Tersangka Korupsi Rp 22,7 Miliar Akhirnya Ditahan
Sebelumnya publik sempat berspekulasi apakah Diah Ayu akan ditahan di Mapolres atau Kejari Semarang.
Penulis: Muh Radlis
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Jateng, M Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Tersangka kasus korupsi dana Kas Daerah (Kasda) Pemkot Semarang Rp 22,7 miliar, Diah Ayu Kusumaningrum, akhirnya dijebloskan ke Lapas Bulu Semarang, Rabu (25/5/2016).
Penahanan Diah Ayu, mantan karyawan BTPN itu setelah Polrestabes Semarang melaksanakan pelimpahan tahap kedua ke Kejari Semarang.
Sebelumnya publik sempat berspekulasi apakah Diah Ayu akan ditahan di Mapolres atau Kejari Semarang.
Namun Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin menegaskan bahwa polisi melimpahkan tersangka kepada Kejari Semarang sehingga Diah Ayu ditahan oleh kejaksaan.
Oleh Kejari Semarang, Diah Ayu "dititipkan" ke Lapas Wanita Bulu.
Diah Ayu sebelum ditahan menyempatkan diri untuk nyadran atau ziarah ke makam leluhurnya di Semarang.
Diah Ayu dalam pemberitaan sering dikatakan sebagai wanita kebal hukum karena punya "orang kuat" di Jakarta.
Meski dia sudah ditetapkan sebagai tersangka setahun silam namun baru kali ini dia ditahan.
Media pun sebelumnya kesulitan untuk mendapatkan foto atau video terkait Diah Ayu karena setiap pemeriksaan sering kucing-kucingan waktunya dengan wartawan.
"Tadi pengacaranya (pengacara Diah Ayu) telepon, tersangka datangnya agak siang karena mau nyekar dulu ke makam keluarga," kata seorang penyidik Tipikor Satreskrim Polrestabes Semarang.
Diah Ayu merupakan satu dari dua tersangka dana Kasda Pemkot yang tersimpan di Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) tersebut.
Tersangka lain dalam kasus itu, Suhantoro, sudah menjalani hukuman.
Pada 9 Februari 2016, hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis mantan Kepala Kasda Pemkot Semarang itu dengan hukuman 2,5 tahun penjara.