Penjelasan Dirjen Imigrasi Tentang Penangkapan La Nyalla di Singapura
Ronny menilai La Nyalla bersikap koorperatif sehingga pihak imigrasi dapat dengan mudah membawanya ke Indonesia.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Dirjen Imigrasi Ronny Sompie mengatakan, masa kunjungan Ketua Umum Persatuan Sepakbola Indonesia (PSSI) La Nyalla Mattalitti telah habis, sehingga pihak Singapura menyerahkannya kepada imigrasi Indonesia.
Ronny menilai La Nyalla bersikap koorperatif sehingga pihak imigrasi dapat dengan mudah membawanya ke Indonesia.
"Saya belum mendapatkan informasi lebih rinci, tapi saya kira kalau tidak kooperatif kan juga tidak mudah kita membawa yang bersangkutan, saya kira kooperatif karena bisa dengan mudah kita bawa," kata Ronny di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (31/5/2016).
Mengenai status La Nyalla, Ronny mengatakan hal tersebut merupakan kewenangan penegak hukum.
Dirinya sebagai petugas imigrasi hanya melindungi warga negara Indonesia untuk dapat kembali ke tanah air.
"Karena yang bersangkutan dinyatakan over stayed sehingga kita memberikan perlindungan biar bisa kembali ke Indonesia," imbuhnya.
Mengenai kondisi La Nyalla saat diamankan, Ronny juga belum mengetahuinya. Terpenting, kata Mantan Kapolda Bali itu, La Nyalla sudah diserahkan oleh pihak imigrasi Singapura kepada atase imigrasi di Kedubes Indonesia yang berada di Singapura.
"Sudah dikordinasi untuk kembali ke Jakarta," tuturnya.
La Nyalla menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Jawa Timur sempat dibatalkan status hukumnya oleh Pengadilan Negeri Surabaya pada Senin (23/5/2016). Putusan serupa juga pernah dikeluarkan hakim Fernandus di pengadilan yang sama.
Namun, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang menangani perkara ini, kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) sehingga La Nyalla tetap berstatus tersangka.
Pascaputusan hakim Mangapul, Kajati Jawa Timur Maruli Hutagalung menegaskan Sprindik akan terus dikeluarkan hingga perkara ini sampai ke pengadilan.
Ketua PSSI yang pernah menjabat sebagai Ketua Kadin Jawa Timur diduga menyalahgunakan dana hibah tahun anggaran 2011-2014 sebesar Rp 5,3 miliar. Sejumlah uang itu, dipakai untuk membeli saham Bank Jatim pada 2012. (*)