Pemusnahan 3,4 Ton Daging Babi Ilegal
Pemerintah Kota Jambi melakukan pemusnahan daging babi ilegal yang didapati Wali Kota Jambi pada penggerebekan rumah potong babi tanpa izin.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Pemerintah Kota Jambi melakukan pemusnahan daging babi ilegal yang didapati Wali Kota Jambi pada penggerebekan rumah potong babi tanpa izin.
Pemusnahan ini dilakukan Wali Kota Jambi, Syarif Fasha di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Talang Gulo, Jumat (17/6/2016).
Pemusnahan daging babi ini dilakukan menggunakan ekskavator yang langsung dikendarai wali kota.
Daging babi dimasukan ke dalam lobang uang sudah disiapkan untuk ditimbun dan disiram karbol.
Disampaikan Fasha, daging babi yang dimusnahkan ini berjumlah 3,4 ton. (*)
Berita Rekomendasi