Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pasang Bukan Suami Istri Tertangkap Tanpa Busana di Kamar Hotel

"Tolong ya, tolong ya, tolong ya," kata seorang wanita merintih sambil menutup diri dengan selimut.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribun Jabar Teuku Muh Guci S

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Satpol PP Kota Bandung menggerebek hotel melati di Jalan kambang Sapatu, Kelurahan Samoja, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Kamis (16/6/2016).

Kegiatan ini merupakan upaya menjaga keamanan dan ketertiban Kota Bandung selama Ramadan.

Pantauan Tribun, operasi ini dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Bandung, Eddy Marwoto.

Dari operasi tersebut setidaknya tiga pasangan bukan suami dan istri terjaring.

Tiga pasangan itu kedapatan berduaan di dalam kamar hotel di Jalan Kembang Sepatu itu.

Seorang wanita coba bersembunyi di dalam kamar mandi ketika petugas masuk ke dalam kamar.

Berita Rekomendasi

Ia sempat memanggil pasangan prianya dengan nama sayang.

"Papih ambilin KTP di situ," ujar wanita dewasa yang ada di balik pintu itu.

Ketiga pasangan itu tidak bisa menunjukkan surat nikah ketika ditanya petugas Satpol PP Kota Bandung.

Lantas mereka digiring ke kantor Satpol PP Kota Bandung.

Satpol PP Kota Bandung kembali menjaring tiga pasangan bukan suami dan istri.

Ketiga pasangan bukan suami dan istri itu terjaring di dua hotel yang berbeda di Kota Bandung.

Dua pasangan terjaring di hotel yang berada di Jalan Terusan Moh Toha, Kecamatan Regol.

Sedangkan satu pasang bukan suami dan istri terjaring di hotel yang ada di Jalan Pangarang.

Hampir sama dengan pasangan yang sebelumnya terjaring, ketiga pasangan itu kedapatan petugas sedang berduaan di dalam kamar.

Dua pasangan yang terjaring di Jalan Terusan Moh Toha terlihat dalam keadaan tidak menggunakan pakaian.

Mereka pun terkejut ketika petugas satpol pp berada di depan pintu.

"Tolong ya, tolong ya, tolong ya," kata seorang wanita merintih sambil menutup diri dengan selimut, Kamis (16/6/2016).

Ketika diminta surat nikah, mereka pun tak bisa menunjukkannya.

Lantas mereka pun digiring ke kantor Satpol PP Kota Bandung untuk mengikuti proses persidangan.

Mereka akan mengikuti sidang tindak pidana ringan. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas