Ditetapkan Tersangka, Dosen yang Dituduh Mahasiswinya Berbuat Cabul Mendadak Kurang Sehat
Oknum dosen berinisial Dian Patria memenuhi pemeriksaan penyidik PPA Satreskrim Polresta Pontianak, terkait kasus pencabulan.
Penulis: Tito Ramadhani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Tito Ramadhani
TRIBUNNEWS.COM, PONTIANAK - Oknum dosen bernama Dian Patria memenuhi pemeriksaan penyidik PPA Satreskrim Polresta Pontianak.
Setelah diperiksa, ia ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus pencabulan terhadap seorang mahasiswi.
Kuasa hukum Dian, Yanuar Koto masih belum dapat berkomentar banyak, terkait penetapan kliennya sebagai tersangka.
Yang jelas, kliennya membantah tuduhan tersebut. Makanya, ia meminta untuk menangguhkan penahanan terhadap kliennya.
"Itu kan sebagai bentuk praduga tidak bersalah," sambung Yanuar," ucapnya, Kamis (23/6/2016).
Lagipula, diakuinya, kliennya saat ini dalam kondisi kurang sehat. Ada gangguan pada matanya.
Dian ditetapkan sebagai tersangka, setelah siswi SMKN di Pontianak berinisial VS atau F (16) melaporkan yang bersangkutan telah melakukan pencabulan terhadapnya, pada Senin (30/5/2016).
F diduga mengalami tindak kejahatan seksual itu, saat magang di Patria Education yang terletak di Komplek Kos Dempo, Jalan Sepakat II, Pontianak Tenggara, Jumat (20/5) lalu.(*)