Warga yang Kehilangan Sepeda Motor Bisa Cek di Polres Tanahlaut
AKBP Sentot Adi Darmawan mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Tanahlaut agar mengecek kendaraan roda dua di Mapolres Tanahlaut.
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Banjarmasin Pos, Mukhtar Wahid
TRIBUNNEWS.COM, PELAIHARI - Hasil Operasi Jaran Intan 2016 di wilayah hukum Polres Tanahlaut berhasil menangkap sembilan pelaku beserta 13 unit sepeda motor sebagai barang bukti hasil kejahatan mereka.
Kapolres Tanahlaut, AKBP Sentot Adi Darmawan mengimbau kepada masyarakat di Kabupaten Tanahlaut agar mengecek kendaraan roda dua di Mapolres Tanahlaut, Kalimantan Selatan.
Itu karena pihaknya mengamankan barang bukti kejahatan pencurian kendaraan bermotor dari tangan sembilan pelaku, sebanyak 13 unit yang didominasi jenis kendaraan matik.
Menurut Sentot, dari 13 unit kendaraan roda dua itu, hanya satu unit yang belum diubah pelaku baik nomor pelatnya, nomor mesin dan nomor rangka.
"Selebihnya semua kendaraan itu nomornya diubah pelaku. Warga yang ingin warga yang ingin mengecek kendaraan itu tak dipungut bayaran," katanya, Jumat (24/6/2016).
Jika dari barang bukti itu, identik dengan milik warga, maka pengambilan sepeda motor nantinya harus disertai dengan surat menyurat kendaraan seperti STNK dan BPKB. (*)