Terdakwa Korupsi Perlengkapan Siswa Miskin Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Jaksa menuntut Aria dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Penulis: Wakos Reza Gautama
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribun Lampung, Wakos Gautama
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG -- Jaksa penuntut umum Rivaldo Sianturi membacakan tuntutan terhadap Aria Sukma S Rizal, terdakwa korupsi bantuan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun anggaran 2012.
Jaksa menuntut Aria dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.
Tuntutan ini dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Kamis (30/6/2016).
Rivaldo menyatakan pegawai negeri sipil (PNS) Pemberdayaan Masyarakat Kota Bandar Lampung ini bersalah melakukan korupsi sebagaimana diatur dalam dakwaan subsidair pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa juga menuntut Aria dengan pidana denda sebesar Rp 50 juta.
Selain itu, jaksa menuntut Aria mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 502 juta.
Atas tuntutan ini, pihak Aria akan mengajukan pembelaan. Sidang pembelaan akan dilangsungkan usai Idul Fitri.
Dalam persidangan terungkap, bahwa ada proyek pengadaan perlengkapan siswa miskin di Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tahun 2012 sebesar Rp 18 miliar.
Kepala Dinas Pendidikan saat itu Tauhidi memecah mata anggaran menjadi 93 paket dengan nilai anggaran Rp 200 juta per paket di semua kabupaten/kota.
Pada prosesnya, Tauhidi yang mengatur prosesnya sedemikian rupa menunjuk Aria mengerjakan tujuh paket di Way Kanan.
Aria meminjam perusahaan orang lain untuk mengerjakan proyek tersebut.
Tauhidi bersama Aria mengatur harga perkiraan sendiri (HPS) tanpa data sehingga lebih besar dari harga pasaran.
Akibatnya negara mengalami kerugian sebesar Rp 502 juta. (*)