Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PT MIG Klaim Telah Membayar 1,5 Bulan Tunggakan Gaji Buruh Sampah

Management PT. Multi Inti Guna (MIG) angkat bicara terkait polemik tunggakan pembayaran gaji dari ratusan eks pekerja mereka.

Editor: Mohamad Yoenus

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, David Tobing

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Management PT. Multi Inti Guna (MIG) angkat bicara terkait polemik tunggakan pembayaran gaji dari ratusan eks pekerja mereka.

Perusahan pemenang tender pengakutan sampah yang baru saja di putus kontrak oleh Pemko Pekanbaru ini mengklaim telah membayarkan 1,5 bulan gaji dari total tunggakan 2 bulan gaji yang harus mereka bayarkan kepada ratusan eks pekerja mereka.

GM PT. Multi Inti Guna (MIG), Yudi Syafrudin dalam siaran persnya, Rabu (13/7/2016), di Pekanbaru mengakui masih ada kewajiban pembayaran sekitar setegah bulan gaji kepada sekitar 400 eks pekerja mereka.

Dia mengaku pembayaran 1,5 bulan gaji telah mereka bayarkan pada bulan Juli 2016 atau sebelum Lebaran.

Nilai gaji yang diterima oleh para pekerja umumnya tidak sama, namun memiliki selisih yang tidak sedikit.

Pihak PT. MIG berjanji melunasi kewajiban pembayaran gaji kepada ratusan buruh setelah pihak Pemko Pekanbaru mencairkan sisa pembayaran sebelum kontrak diputus oleh Pemko Pekanbaru.

BERITA TERKAIT

Pasca-pemutusan kontrak secara oleh Pemko Pekanbaru, PT. MIG mengklaim pihak Pemko Pekanbaru masih memiliki kewajiban atau utang pembayaran kontrak kepada mereka.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Pekanbaru melakukan pemutusan kontrak kepada PT.MIG setelah penumpukan sampah di berbagai sudut Kota Pekanbaru.

Penumpukan sampah terjadi akibat aksi mogok kerja yang dilakukan ratusan pekerja (mantan) PT. MIG lantaran gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan.

Terkait permasalahan pemutusan kontrak yang dilakukan secara sepihak oleh Pemko Pekanbaru, pihak management PT. MIG telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan di Pekanbaru. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas