Ini Langkah-langkah Vaksin Ulang Sesuai Usia yang Akan Dilakukan Pemerintah
Dalam menyikapi vaksin palsu, pemerintah menyiapkan langkah-langkah untuk menanggulangi dampaknya.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan Tribunnews, Lendy Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam menyikapi vaksin palsu, pemerintah menyiapkan langkah-langkah untuk menanggulangi dampaknya, di antaranya melakukan vaksin ulang.
Perwakilan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Aman Bhakti Pulungan, menyampaikan langkah-langkah vaksin ulang tersebut kepada para awak media di Gedung Adhyatma, Kementerian Kesehatan RI, Jl. H.R. Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (19/7/2016).
Aman menjelaskan, bahwa untuk vaksin ulang dibagi dalam tiga kelompok usia, di antaranya di bawah satu tahun, satu tahun hingga tujuh tahun, dan tujuh hingga delapan belas tahun.
"Untuk anak di bawah satu tahun, kita berikan tiga kali dengan interval satu bulan. Kelompok kedua, umur satu sampai tujuh tahun yang imunisasi pertama, kita lakukan pada hari H, misalnya minggu ini yang berikutnya bulan ke dua, yang berikutnya enam bulan berikutnya," katanya.
"Untuk yang kelompok umur tujuh sampai delapan belas tahun, hari H-nya, dua bulan (pasca hari H), enam bulan (pasca hari H), dan penguat boleh kita berikan dua belas bulan kemudian," tutupnya.
Namun pemerintah belum menentukan kapan dan di mana vaksin ulang akan dilaksanakan. (*)