Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Terlibat Korupsi Alkes, Mantan Rektor Universitas Jambi Ditahan Kejaksaan

Kejati Jambi menetapkan Aulia Tasman sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes, laboratorium, dan rumah sakit Unja tahun 2013.

Editor: Willem Jonata

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Eko Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Mantan Rektor Universitas Jambi (Unja) Aulia Tasman, resmi jadi tahanan Kejaksaan Tinggi Jambi, Rabu (20/7/2016).

Ia jadi tersangka dugaan tindak pidana korupsi alat kesehatan (Alkes) Unja.

Setelah diperiksa kesehatannya, Aulia Tasman yang mengenakan baju batik hijau. Didampingi penasehat hukumnya, ia digiring ke mobil tahanan yang sudah ada di parkiran.

Mantan rektor itu terlihat lesu saat keluar dari ruangan. Ia juga menghindari kamera wartawan yang mengarah padanya.

Surat Perintah Penyidikan (sprindik) Nomor 451/n.5/Fd.1/07/2014, Kejati Jambi menetapkan Aulia Tasman sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan alkes, laboratorium, dan rumah sakit Unja tahun 2013.

Hal ini berdasarkan pada hasil penyidikan, terkait pembangunan gedung rumah sakit pendidikan Unja senilai Rp 35 miliar.

Berita Rekomendasi

Bangunan yang seharusnya digunakan untuk tempat alat-alat kesehatan ini tidak bisa digunakan, sehingga alat kesehatan pun terbengkalai.

Selain itu juga di hari yang sama tersangka kasus korupsi lintasan lari stadion Koni yang dilakukan oleh Mantan Ketua Koni, Nasrulah Hamka beserta 3 orang rekanan proyek tersebut ikut ditahan di Lapas Klas IIA Jambi.(*)

Sumber: Tribun Jambi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas