Keluarga Korban Pembunuhan Anak Ngamuk Usai Ikut Sidang
Keluarga korban pembunuhan mengamuk di halaman Pengadilan Negeri Cibinong, pada Kamis (21/7/2016).
Editor: Mohamad Yoenus
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Damanhuri
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Keluarga korban pembunuhan mengamuk di halaman Pengadilan Negeri Cibinong, Jawa Barat, pada Kamis (21/7/2016).
Mereka menganggap tuntutan kepada pelaku penusukan tak sebanding dengan apa yang telah dilakukannya.
Seperti yang diketahui, pada Kamis (11/2/2016) lalu, Yunida (30) dan anaknya Sarah (7) menjadi korban penusukan di rumahnya sendiri, Perum Taman Kenari Blok 4C Rt. 01/13 Desa Puspasari Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Pihak keluarga korban yang tidak terima dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung marah-marah berteriak di halaman kantor PN Cibinong.
Keluarga yang emosinya tersulut pun melontarkan kata-kata kasar.
"Katanya negara ini negara hukum, kenapa orang itu membunuh keponakan saya dan menganiaya adik saya cuma dihukum 20 tahun. Tidak adil lah pak," kata Ria yang merupakan tante korban pembunuhan di PN Cibinong.
Petugas kepolisian pun yang berada dilokasi berusaha menenangkan pihak keluarga.
Ini lantaran ada dua pasal yakni 338 dan 340 KUHP yang diberikan oleh kepolisian tidak disertakan oleh JPU saat diajukan ke Majelis Hakim.
"Kalau cuma hukumannya segitu, keluar dari penjara dia bisa bunuh lagi," tambah wanita berbaju putih itu.
Keluarga korban lainnya, Sitorus mengatakan, pihaknya tidak terima dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengurangi dua butir pasal tuntutan di majelis hakim.
Dia menjelaskan, sidang perkara pidana ketujuh yang digelar di PN Cibinong itu dianggap tidak ada keadilan terhadap keluarga korban.
"Runtutan dari Kepolisian sudah benar, yang bikin kami kesal itu kenapa pasal 338 dan 340 KUHP itu dihilangkan," ujarnya.
Menurutnya, saat dilakukan rekonstruksi ulang sudah terbukti jika terdakwa dalam kasus pembunuhan gadis berusia 7 tahun itu membeli pisau sebelum mendatangi rumah korban.
"Pelaku ini jelas mengakui dan membeli pisau sebelum ke rumah korban dan pelakunya juga dalam kondisi sadar saat akan melakukan pembunuhan itu," jelasnya.
Dia juga menyesalkan lantaran JPU hanya mencantumkan pasal 351 KUHP dan pasal 80 undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak ini.
"Ancaman hukumannya cuma 20 tahun, itupun nantinya akan ada pengurangan hukuman dari tuntutan 20 tahun itu. Pantasnya itu hukuman mati, minimal seumur hidup," ucapnya.
Dia berharap, pihak kejaksaan berlaku adil.
"Kami kecewa kalau negara sampai kalah sama penjahat," tambahnya.
Sementara itu, Binahar Sitorus, ayah korban pun tidak terima dengan tuntutan jaksa untuk pembuhun putrinya itu.
"Jelas saja saya kecewa, yang jadi korban itu anak dan istri saya. Jahitan bekas luka tusuk di tubuh istri saya saja masih belum sembuh," kata dia.
Di Bawah Umur
Tidak dicantumkannya dua pasal dalam tuntutan kasus pembunuhan seorang gadis di wilayah Citereup, Kabupaten Bogor, direspons Kepala Kejaksaan Negeri Cibinong, Lumumba Tambunan.
Lumumba mengatakan, penerapan pasal 338 dan 340 KUHP tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Menurutnya, pasal tersebut dapat dimasukan dalam tuntutan Jaksa jika korban pembunuhan adalah orang dewasa
"Yang menjadi acuan kami itu fakta persidangan, dari fakta persidangan yang diketahui tidak ada orang dewasa yang meninggal dunia dalam kasus ini. Tapi yang meminggal dunia itu anak-anak." terangnya saat ditemui TribunnewsBogor.com di ruang kerjanya, Kamis (21/7/2016).
Sehingga, pihaknya hanya menerapkan pasal 351 ayat 2 KUHP yang berbunyi 'Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun' dan Pasal 80 Ayat 3 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi 'Dalam hal Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)'.
"Dalam kasus ini kami gunakan pasal komulatif, ancaman hukuman paling tinggi ditambah sepetiga," jelasnya. (*)