Polsek Tanjungpandan Ciduk Pelaku Curanmor
Polisi mendapati tersangka, ketika hendak membawa sepeda motor tersebut ke Manggar, Belitung Timur (Beltim).
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Pos Belitung, Disa Aryandi
TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG - Polsek Tanjungpandan menangkap tersangka pencurian sepeda motor (curanmor), Kamis (28/7/2016).
Tersangka berinisial SH (26) tersebut, diringkus aparat kepolisian di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Perawas, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung.
"Waktunya sangat sempit, sekitar delapan jam dari laporan tersangka sudah dapat kami amankan," ungkap Kapolsek Tanjungpandan, Kompol Andi Rahmadi kepada Posbelitung.com, Kamis (28/7/2016).
Ayah satu anak itu, semula telah mencuri sepeda motor milik Hertono (46).
Korban yang diketahui warga jalan Masda Sucipto RT 01/03 Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan tersebut, melaporkan kejadian itu, Kamis (28/7), dini hari.
Motor yang dicuri oleh tersangka SH yaitu, sepeda motor Yamaha Mio Soul GT berwarna putih biru.
Polisi mendapati tersangka, ketika hendak membawa sepeda motor tersebut ke Manggar, Belitung Timur (Beltim).
"Tersangka sempat menyembunyikan sepeda motor itu di bawah pohon pekarangan rumah orang, di Desa Perawas. Kami tangkap ketika tersangka hendak membawa motor itu," ujarnya.
Akibat dari perbuatan tersangka, sementara polisi menjerat SH dengan pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman kurungan diatas lima tahun.(*)